PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
Menurut Fuqaha’ harta dapat ditinjau dari beberapa bagian yang setiap bagian
memilik cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan
dengan beragam hukum (ketetapan). Namun, pada pembahasan ini hanya akan
dijelaskan beberapa bagian yang masyhur yaitu sebagai berikut :
1. Mal Mutaqawwim dan
Ghair al-Mutaqawwim
a. Harta
Mutaqawwim
ialah sesuatu yang memiliki nilai dari segi
hukum syar’I”. Yang dimaksud harta Mutaqawwim dalam pembahasan ini ialah segala
sesuatu yang dapat dikuasai dengan perkerjaan dan dibolehkan syara’ untuk
memanfaatkannya. Pemahaman tersebut bermakna bahwa tiap pemanfaatan atas
sesuatu berhubungan erat dengan ketentuan nilai positif dari segi hukum, yang
terkait pada cara perolehan maupun penggunaannya.
Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat islam,
tetapi, apabila kerbau tersebut disembelih tidak menurut syara’, semisal
dipukul. Maka daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara
penyembelihannya batal (tidak sah) menurut syara’.