TEORI BUNGA DAAN BAGI HASIL
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional mengunakan bunga, maka dalam mekaisme ekonomi islam dengan menggunaan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument kelembagaan keuangan syariah merupakan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuanggan syariah. Mekanisme lembaga keungan islam dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat bisnis. Kendatipun demikian perilaku bagi hasil dapat dijadikan dasar pertimbanggan dalam menyusun kebijakan moneter, sebab perilaku bagi hasil.
Teori Bunga
Teori bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi,
para filosof Yunani kuno, telam melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara
para filosof tersebut adalah Plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk
orang yang melakukan aktifitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang
sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi merupakan alat
untuk tukar.
Secara umum
perkembangan teori bunga dapat dikelompokan menjadi dua, kelompok pertama
adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga
moneter diantara pakar kelompok teori pertama. Adam Smith dan David R
Cordo. Mereka adalah penganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori
bunga kedua ini adalah teori moneter. The Loanable Funds theory Of Interest
dengan pelopornya.
Foto 1 : Bunga & Bagi Hasil |
Lerner dan teori bunga
keseimbangan kas, pelopornya adalah Kaines
- Pandangan bunga menurut Adam Smith dan Ricardo
Mereka menganggap bunga
sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh pengutang kepada pemilik uang sebagai
jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman, mereka berpendapat
bahwa akumulasi uang adalah akibat dari penghematan untuk menabung tanpa adanya
balasan jasa atas pengorbanan penghematan tersebut.
-
Pandangan bunga menurut The Loanable Funds theory Of Interest (Keynes)
Pemikiran teori bunga
terakhir adalah dilakukan oleh kaynes (1936). Ia memandang bahwa bunga bukan
sebagai harga atau balas jasa atas tabungan. Tetapi bersifat pembayaran untuk
pinjaman uang. Bunga merupakan balas jasa untuk tidak menahan atas balas jasa
atas partisipasi uang dalam bentuk likui selama jangka waktu tertentu.
Dengan demikian suku bunga adalah harga yang menyamakan kehendak menyimpan uang
dalam bentuk kas dengan jumlah uang kas yang ada.
Kelemahan Bunga
1.
Teori bunga klasik
a.
Tidak semua penabung berniat meminjamkan uangnya, sehingga tanpa bunga orang
juga bersedia untuk menabung
b.
Orang meminjamkan uang bukan berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan
atau pendapat transitory
c.
Sebagian besar tabungan bukan berasal dari tabungan individu dari penghematan,
melainkan berasal dari tabungan perusahaan
d.
Bank ketika meminjam uang sama sekali tidak logis dikatakan sebagai
pengorbanan.
2.
Teori bunga Optines
Bunga adalah harga yang
dibayarkan sebagai tindakan menahan nafsu (abstinance)
a.
Seseorang dapat saja tidak (absen) mengkonsumsi dan melakukan kegiatan
produktif, tetapi juga tidak meminjamkan tabungannya, lebih memilih menabung
dalam bentuk likuid
b.
Tingkat penderitan akibat pengorbanan menahan nafsu tudak mengkonsumsi atau
melakukan kegiatan produktif akan berbeda, menurut tingkat penabung
c.
Bank dengan kesewenanggannya tanpa perlu harus menahan nafsu, dapat
menghasilkan bungan dalam uang.
3.
Teori bunga produk aviras
Suatu kekayaan yang
terkandung dalam kapitalis dan prouktifitas tersebut dipengaruhi oleh suku
bunga.
a.
Bukan suku bunga yang menjamin keseimbangan antara tabungan dan invertasi
melainan tingkat investasi
b.
Suku bungan kecil pengaruhnya terapat tabungan dan invertasi
c.
Peningkatan produktifitas barang modal dapat menurunkan harga.
4.
Teori bunga Austria
a.
Teori ini sangat subyektif, sehingga sulit dilakukan generasi
b.
Sebagai masyarakat menabung bukan atas pertimbangan agar tabungan pada masa
yang akan datang lebih banyak dibandingkan dengan waktu sekarang, melainkan
untuk tujuan tertentu seperti jaminan hari tua.
5.
Teori bunga tentang dana yang dipinjaman
a.
Tabung yang direncanakan tidak terlalu sama dengan investasi yang direncanakan
b.
Suatu bunga bukan factor yang meminjam untuk mengamankan tingkat tabungan
dengan tingkat invertasi, melainkan tingkat pendapat.
6.
Teori bunga Kaines
a.
Suku bunga yang tinggi akan mempengaruhi turunya investasi, tingkat produksi
dan kesempatan kerja
b.
Prilaku spekulasi mempengaruhi ketidak stabilan mekanisme ekonomi dan berampak
pada terpuruknya ekonomi.
Teori Bagi
Hasil
Bagi hasil menurut
termonologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit
sharing dalam profit ekonomi diartikan pembagian laba secara definitf profit
sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dara laba pada pegawai
disuatu perusahaan". bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba
ynag diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau pembayarannya mingguan atau
bulanan.
Pada lembaga keungan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi
hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh
maupun sebagian atau bentuk bisnis koperasi (kerjasama, keuntungannya yang
dibagi hasilkan) harus dibagi secara professional antara Shohibul maal
dengan Mundzorib, semua mengeluarkan rotib yang berkaitan dengan bisnis mudzorobah.
Investasio
Berdasarkan Bagi Hasil
Inti mekanisme bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada
kerja sama yang baik antara Shohibul Maal dengan Muaharib.
Kerjasama antara Patner Ship merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi
islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua kegiatan ekonomi, yiatu:
produksi, distribusi barang maupun jasa
Alokasi Sumber
Sistem Bagi Hasil
Dalam ekonomi modern,
pengaloasian sumber sektoral dalam ekonomi yang bersifat persainggan ini
sepenunya dapat dijelaskan, dengan didasarkan pada tingkat keuntungan yang
diharapkan. Pengalihan sumber dana melalui mekanisme penentuan ratio atau
tingkat bagi penabung. Pemilik bank dan pengusaha akan lebih rasio dan efisien
dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang menggunaan sistem bunga.
Factor-faktor
yang mempengaruhi bagi hasil
1.
Factor langsung
Diantara factor (Direct
Factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah Investment Rate,
jumlah dana yang tersedia, dan nisbat bagii hasil (Profit Sharing Ratio)
a.
Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestarikan
dari dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti
20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b.
Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari
berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat
dihitung dengan menggunakan sala satu metode, yaitu:
-
Rata-rata minimal saldo bulanan
-
Rata-rata total saldo harian.
c.
Nisbah (Profit Sharing Ratio)
- Salah satu arti Mudhorobah
adalah nisbah yang harus ditentukan dan harus setujui pada awal perjanjian
-
Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda
-
Nisbah juga dapat berbeda dari waktu kewaktu dalam sutu bank, misalnya deposito
satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan
-
Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account
lainnya. Sesuai dengan besarnya dana dan jatuh tempo.
B.
Factor tidak langsung
a.
penentuanbutir-butir pendapatan dan biaya mudorobah.
-
Bank dan murobah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, pendapat
yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya
-
Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut Revenue Sharing
a.
Kebijakan akunting (prinsip dana metode akuntansi)
Bagi hasil secara tidak
langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktifitas yang diterapan, terutama yang
berhubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya[1][1]
Ketentuan
Hukum Transaksi Syari'ah Atau Bagi Hasil
Konsep syariah
(syirkah) dikembangkan dalam islam dalam bentuk-bentuk kerja sama berusaha
dalam suatu proyek tertentu. Konsep ini dikembangkan dengan berdasarkan pada
prinsip bagi hasil. Dasar hukum yang mendasari konsep ini adalah Al-Quran dan
Hadits.
Jenis-Jenis Konsep
Syari'ah
Gambar mengenai konsep
syari'ah dalam fiqh muamalah islam:
Syarikat Amlak
Syirkah amlak berarti
esistensi suatu perkongsian tidak perlu kepada suatu kontra membentuknya tetapi
terjadi dengan sendirinya.
Bentuk Syirkah Amlak
itu terbagi kepada Amlak Jabr dan Amlaq Ikthiar.
1.
Amlak Jabr
Terjadinya suatu
perkongsian secara otomatis dan paksa, otomatis berarti tidak memerlukan
kontrak untuk membentuknya. Paksa tidak ada leternatif untuk menolanya. Hal ini
terjadi dalam proses waris-mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima
warisan dari orang tua mereka
2.
Amlak Ikhtiar
Terjadinya suatu
perkongsian secara otomatis tetap bebas. Otomatis seperti pengertian di atas,
bebas: adanya pilihan atau option untuk menolah contoh dari jenis perkongsian
ini dapat dilihat apabila dua orang atau lebih mendapatkan hadiah atau wasiat
bersama dari pihak ketiga.
Penjelasan :
Dua bentuk syirkah
diatas mempunyai karakter yang agak berbeda dari syirkah-syirkah lainyan karena
dalam kedua syirkah ini, masing-masing anggota tidak mempunya (hak untuk
mewakilkan dan mewakili) terhadap patnernya.
Syirkah Uqud
Syirkah Uqud berarti
perkongsian yang terbentu karena kontrak.
Syirkah ini terbagi
menjadi lima jenis, yaitu:
1.
Inan
Syirkah Inan atau
Limited Company mempunyai karakter sebagai berikut:
-
Besarnya penyertaan modal masing-masing anggota tidak harus identik
-
Masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung dalam
pengelolaan usaha, tetapi dia juga dapat menggugurkan hak tersebut dari salah
satu pihak
-
Pembagian keuntungan dapat didasarkan atas persentase modal masing-masing,
tetapi dapat juga atas dasar negosiasi. Hal ini diperkenankan karena adanya
kemungkinan tambahan kerja atau menanggung resiko dari salah satu pihak.
-
Kerugian keuntungan bersama sesuai dengan besarnya penyertaan modal
masing-masing.
-
Kedua item terakhir dalam penjelasan tertuang dalam suatu kaidah fiqhiah
-
Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian
ditanggung sampai batas modal masing-masing.
Penjelasan :
Syirkah Inan merupakan
bentuk perkongsian yang paling banyak diterapkan dalam dunia bisnis. Hal ini
dikarenakan keluasan ruang lingkupnya dan kefleksibelan syarat-syaratnya.
Sebagia contok
syarirkah inan diterapkan dalam:
Syarikat inan, merupkan
bentuk perkongsian, inan diterapkan dalam:
Perseroan Terbatas ( PT ) atau Limited Company, dimana bank,
koperasi, leasing merupakan bentuk-bentuk dari padanya.
Usaha patungan
Penyertaan saham atau modal atau Equuity Participation
Pembiayaan proyek khusus atau special investrmen, hal ini bisa
dilakukan antar lembaga keungan dengan nasabah.
Pembiayaan proyek atau usaha secara kredit, dimana pihak-pihak terkait
secara berangsur menggembalikan kredit tersebut dan sebagai konsekwensinya bank
mundur secara teratur. Usaha ini dinamakan descreating Participation
atau Musyarakat Mutanafisal
Pengeluyaran Letter Of Credit
( L/C ), hal ini mungkin terjadi seandainya bank mengikutsertakan dana
nasabah dalam pembiayaan awalnya.
2.
Mufawadhah
Berbeda dari syirkah
inan, syirkah mufawadhah menghasilan:
-
Keidentikan penyertaan modal dari setiap anggota
-
setiap anggota menjadi wakil dan kafil (guarantor) bagi patner lainnya untu itu
keaktifan anggota dalam pengelolaan usaha menjadi suatu keharusan
-
pembagian keuntungan dan kerugian didasarkan atas besarnya modal masing-masing.
Penjelasan :
Melihat ketatnya
syarat-syarat bentuk ini , Mufawada hanya dapat diterapkan alam keenam produk
usaha diatas jikalau semua pihak aktif langsung dalam pengelolaan dan
menyertakan dana ratio yang sama.
3.
Wujud
Berdasarkan dua orang
yang memiliki reputasi dimasyarakat karena kebaikan keduanya dalam bisnis
(mu'amalah) dengan mereka untuk msing-masing mereka membeli dengan tanggung
bayar (tempo) dan barang yang dibeli untuk keduanya. Jika mereka menjual maka
kelebihan harga jual dibagi antara mereka.
4.
Abdan
Bersyarikatnya dua
orang atau lebih, masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama arah
berbeda baik dengan pesatuan kerja sama.
5.
Mudhorobah
Adalah termasuk macam
syarikah yang paling lama dan paling banyak dikalangan masyarakat dan telah
dikenal oleh bangsa Arab sebelum Islam serta telah dijalankan oleh Rosulullah
SAW sebelum kenabiannya[2][2]
Perbedaan
bunga dan bagi hasil
Hal yang mendasar yang membedaan
antara lembaga keungan non syariah dan syariah adalah terletak pada pembelian
dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keungan
dana atau yang diberikan oleh lembaga
keungan kepada nasabah. Oleh karena itu, muncullah istilah bung dan bagi hasil.
Apakah perbedaan antara
sistem bunga dan bagi hasil. Yang diterapkan dalam sistem perbankan islam[3][3]
Perbedaan Sistem Bunga
Dan Bagi Hasil
Hal
|
Sistem
Bunga
|
Sistem
Bagi hasil
|
Penentuan
bersarnya hasil
|
Sebelumnya
|
Sesudah berusaha,
sudah ada untungnya
|
Yang
ditentukan sebelumnya
|
Bunga
besarnya nilai rupiah
|
Menyepakati,
propersi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya, 50:50
|
Jika
terjadi keuntungan
|
Ditanggung
nasabah saja
|
Ditanggung
kedua belah pihak, nasabah dan bank
|
Dihitung
dari mana
|
Dari dana
yang dipinjamkan, fixet, tetap
|
Dari
unting yang baal diperoleh, belum tentu berarti
|
Titik
perhatian proyek atau usaha
|
Besarnya
bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank
|
Keberhasilan
proyek atau uasaha jadi perhatian bersama, nasabah dan lembaga
|
Berapa
besarnya
|
Pastu (%)
kali jumlah pinjman yang telah pasasti diketahui
|
Propersi
(%) kali jumlah untung yang belum diketahui
|
Status
hukum
|
Berdasarkan
dengan QS. Lukman:34
|
Melaksanakan
QS. Lukman:3
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar