Sabtu, 15 Oktober 2016

Teori Bunga dan Bagi Hasil



TEORI BUNGA DAAN BAGI HASIL


Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional mengunakan bunga, maka dalam mekaisme ekonomi islam dengan menggunaan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument kelembagaan keuangan syariah merupakan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuanggan syariah. Mekanisme lembaga keungan islam dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat bisnis. Kendatipun demikian perilaku bagi hasil dapat dijadikan dasar pertimbanggan dalam menyusun kebijakan moneter, sebab perilaku bagi hasil.

 Teori Bunga
       Teori bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi, para filosof Yunani kuno, telam melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah Plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang yang melakukan aktifitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi merupakan alat untuk tukar.
Secara umum perkembangan teori bunga dapat dikelompokan menjadi dua, kelompok pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter diantara pakar kelompok teori pertama. Adam Smith dan David R Cordo. Mereka adalah penganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori bunga kedua ini adalah teori moneter. The Loanable Funds theory Of Interest dengan pelopornya.


Foto 1 : Bunga & Bagi Hasil

Lerner dan teori bunga keseimbangan kas, pelopornya adalah Kaines
-     Pandangan bunga menurut Adam Smith dan Ricardo
Mereka menganggap bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman, mereka berpendapat bahwa akumulasi uang adalah akibat dari penghematan untuk menabung tanpa adanya balasan jasa atas pengorbanan penghematan tersebut.
-    Pandangan bunga menurut The Loanable Funds theory Of Interest (Keynes)
Pemikiran teori bunga terakhir adalah dilakukan oleh kaynes (1936). Ia memandang bahwa bunga bukan sebagai harga atau balas jasa atas tabungan. Tetapi bersifat pembayaran untuk pinjaman uang. Bunga merupakan balas jasa untuk tidak menahan atas balas jasa atas partisipasi uang dalam bentuk likui selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian suku bunga adalah harga yang menyamakan kehendak menyimpan uang dalam bentuk kas dengan jumlah uang kas yang ada.

 Kelemahan Bunga
1.                  Teori bunga klasik
a.       Tidak semua penabung berniat meminjamkan uangnya, sehingga tanpa bunga orang juga bersedia untuk menabung
b.      Orang meminjamkan uang bukan berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan atau pendapat transitory
c.       Sebagian besar tabungan bukan berasal dari tabungan individu dari penghematan, melainkan berasal dari tabungan perusahaan
d.      Bank ketika meminjam uang sama sekali tidak logis dikatakan sebagai pengorbanan.
2.                  Teori bunga Optines
Bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai tindakan menahan nafsu (abstinance)
a.       Seseorang dapat saja tidak (absen) mengkonsumsi dan melakukan kegiatan produktif, tetapi juga tidak meminjamkan tabungannya, lebih memilih menabung dalam bentuk likuid
b.      Tingkat penderitan akibat pengorbanan menahan nafsu tudak mengkonsumsi atau melakukan kegiatan produktif akan berbeda, menurut tingkat penabung
c.       Bank dengan kesewenanggannya tanpa perlu harus menahan nafsu, dapat menghasilkan bungan dalam uang.
3.                  Teori bunga produk aviras
Suatu kekayaan yang terkandung dalam kapitalis dan prouktifitas tersebut dipengaruhi oleh suku bunga.
a.       Bukan suku bunga yang menjamin keseimbangan antara tabungan dan invertasi melainan tingkat investasi
b.      Suku bungan kecil pengaruhnya terapat tabungan dan invertasi
c.       Peningkatan produktifitas barang modal dapat menurunkan harga.
4.                  Teori bunga Austria
a.       Teori ini sangat subyektif, sehingga sulit dilakukan generasi
b.      Sebagai masyarakat menabung bukan atas pertimbangan agar tabungan pada masa yang akan datang lebih banyak dibandingkan dengan waktu sekarang, melainkan untuk tujuan tertentu seperti jaminan hari tua.
5.                  Teori bunga tentang dana yang dipinjaman
a.       Tabung yang direncanakan tidak terlalu sama dengan investasi yang direncanakan
b.      Suatu bunga bukan factor yang meminjam untuk mengamankan tingkat tabungan dengan tingkat invertasi, melainkan tingkat pendapat.
6.                  Teori bunga Kaines
a.       Suku bunga yang tinggi akan mempengaruhi turunya investasi, tingkat produksi dan kesempatan kerja
b.      Prilaku spekulasi mempengaruhi ketidak stabilan mekanisme ekonomi dan berampak pada terpuruknya ekonomi.
 Teori Bagi Hasil
Bagi hasil menurut termonologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam profit ekonomi diartikan pembagian laba secara definitf profit sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dara laba pada pegawai disuatu perusahaan". bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba ynag diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau pembayarannya mingguan atau bulanan.
       Pada lembaga keungan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian atau bentuk bisnis koperasi (kerjasama, keuntungannya yang dibagi hasilkan) harus dibagi secara professional antara Shohibul maal dengan Mundzorib, semua mengeluarkan rotib yang berkaitan dengan bisnis mudzorobah.
 Investasio Berdasarkan Bagi Hasil
       Inti mekanisme bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerja sama yang baik antara Shohibul Maal dengan Muaharib. Kerjasama antara Patner Ship merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua kegiatan ekonomi, yiatu: produksi, distribusi barang maupun jasa
 Alokasi Sumber Sistem Bagi Hasil
Dalam ekonomi modern, pengaloasian sumber sektoral dalam ekonomi yang bersifat persainggan ini sepenunya dapat dijelaskan, dengan didasarkan pada tingkat keuntungan yang diharapkan. Pengalihan sumber dana melalui mekanisme penentuan ratio atau tingkat bagi penabung. Pemilik bank dan pengusaha akan lebih rasio dan efisien dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang menggunaan sistem bunga.
 Factor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil
1.                  Factor langsung
Diantara factor (Direct Factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah Investment Rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbat bagii hasil (Profit Sharing Ratio)
a.       Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestarikan dari dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b.      Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan sala satu metode, yaitu:
-          Rata-rata minimal saldo bulanan
-          Rata-rata total saldo harian.
c.       Nisbah (Profit Sharing Ratio)
-          Salah satu arti Mudhorobah adalah nisbah yang harus ditentukan dan harus setujui pada awal perjanjian
-          Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda
-          Nisbah juga dapat berbeda dari waktu kewaktu dalam sutu bank, misalnya deposito satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan
-          Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya. Sesuai dengan besarnya dana dan jatuh tempo.
B.                 Factor tidak langsung
a.       penentuanbutir-butir pendapatan dan biaya mudorobah.
-          Bank dan murobah melakukan share dalam pendapatan dan biaya, pendapat yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya
-          Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut Revenue Sharing
a.       Kebijakan akunting (prinsip dana metode akuntansi)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktifitas yang diterapan, terutama yang berhubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya[1][1]
 Ketentuan Hukum Transaksi Syari'ah Atau Bagi Hasil
Konsep syariah (syirkah) dikembangkan dalam islam dalam bentuk-bentuk kerja sama berusaha dalam suatu proyek tertentu. Konsep ini dikembangkan dengan berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Dasar hukum yang mendasari konsep ini adalah Al-Quran dan Hadits.
Jenis-Jenis Konsep Syari'ah
Gambar mengenai konsep syari'ah dalam fiqh muamalah islam:
 Syarikat Amlak
Syirkah amlak berarti esistensi suatu perkongsian tidak perlu kepada suatu kontra membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya.
Bentuk Syirkah Amlak itu terbagi kepada Amlak Jabr dan Amlaq Ikthiar.
1.                  Amlak Jabr
Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis dan paksa, otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Paksa tidak ada leternatif untuk menolanya. Hal ini terjadi dalam proses waris-mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka
2.                  Amlak Ikhtiar
Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis tetap bebas. Otomatis seperti pengertian di atas, bebas: adanya pilihan atau option untuk menolah contoh dari jenis perkongsian ini dapat dilihat apabila dua orang atau lebih mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga.
       Penjelasan :
Dua bentuk syirkah diatas mempunyai karakter yang agak berbeda dari syirkah-syirkah lainyan karena dalam kedua syirkah ini, masing-masing anggota tidak mempunya (hak untuk mewakilkan dan mewakili) terhadap patnernya.
 Syirkah Uqud
Syirkah Uqud berarti perkongsian yang terbentu karena kontrak.
Syirkah ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu:
1.                  Inan
Syirkah Inan atau Limited Company mempunyai karakter sebagai berikut:
-          Besarnya penyertaan modal masing-masing anggota tidak harus identik
-          Masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung dalam pengelolaan usaha, tetapi dia juga dapat menggugurkan hak tersebut dari salah satu pihak
-          Pembagian keuntungan dapat didasarkan atas persentase modal masing-masing, tetapi dapat juga atas dasar negosiasi. Hal ini diperkenankan karena adanya kemungkinan tambahan kerja atau menanggung resiko dari salah satu pihak.
-          Kerugian keuntungan bersama sesuai dengan besarnya penyertaan modal masing-masing.
-          Kedua item terakhir dalam penjelasan tertuang dalam suatu kaidah fiqhiah
-          Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung sampai batas modal masing-masing.
Penjelasan :
Syirkah Inan merupakan bentuk perkongsian yang paling banyak diterapkan dalam dunia bisnis. Hal ini dikarenakan keluasan ruang lingkupnya dan kefleksibelan syarat-syaratnya.
Sebagia contok syarirkah inan diterapkan dalam:
Syarikat inan, merupkan bentuk perkongsian, inan diterapkan dalam:
  Perseroan Terbatas ( PT ) atau Limited Company, dimana bank, koperasi, leasing merupakan bentuk-bentuk dari padanya.
  Usaha patungan
  Penyertaan saham atau modal atau Equuity Participation
  Pembiayaan proyek khusus atau special investrmen, hal ini bisa dilakukan antar lembaga keungan dengan nasabah.
  Pembiayaan proyek atau usaha secara kredit, dimana pihak-pihak terkait secara berangsur menggembalikan kredit tersebut dan sebagai konsekwensinya bank mundur secara teratur. Usaha ini dinamakan descreating Participation atau Musyarakat Mutanafisal
  Pengeluyaran Letter Of Credit  ( L/C ), hal ini mungkin terjadi seandainya bank mengikutsertakan dana nasabah dalam pembiayaan awalnya.
2.                  Mufawadhah
Berbeda dari syirkah inan, syirkah mufawadhah menghasilan:
-          Keidentikan penyertaan modal dari setiap anggota
-          setiap anggota menjadi wakil dan kafil (guarantor) bagi patner lainnya untu itu keaktifan anggota dalam pengelolaan usaha menjadi suatu keharusan
-          pembagian keuntungan dan kerugian didasarkan atas besarnya modal masing-masing.
Penjelasan :
Melihat ketatnya syarat-syarat bentuk ini , Mufawada hanya dapat diterapkan alam keenam produk usaha diatas jikalau semua pihak aktif langsung dalam pengelolaan dan menyertakan dana ratio yang sama.
3.                  Wujud
Berdasarkan dua orang yang memiliki reputasi dimasyarakat karena kebaikan keduanya dalam bisnis (mu'amalah) dengan mereka untuk msing-masing mereka membeli dengan tanggung bayar (tempo) dan barang yang dibeli untuk keduanya. Jika mereka menjual maka kelebihan harga jual dibagi antara mereka.
4.                  Abdan
Bersyarikatnya dua orang atau lebih, masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama arah berbeda baik dengan pesatuan kerja sama.
5.                  Mudhorobah
Adalah termasuk macam syarikah yang paling lama dan paling banyak dikalangan masyarakat dan telah dikenal oleh bangsa Arab sebelum Islam serta telah dijalankan oleh Rosulullah SAW sebelum kenabiannya[2][2]
 Perbedaan bunga dan bagi hasil
Hal yang mendasar yang membedaan antara lembaga keungan non syariah dan syariah adalah terletak pada pembelian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keungan dana  atau yang diberikan oleh lembaga keungan kepada nasabah. Oleh karena itu, muncullah istilah bung dan bagi hasil.
Apakah perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil. Yang diterapkan dalam sistem perbankan islam[3][3]
Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil
Hal
Sistem Bunga
Sistem Bagi hasil
Penentuan bersarnya hasil
Sebelumnya
Sesudah berusaha, sudah ada untungnya
Yang ditentukan sebelumnya
Bunga besarnya nilai rupiah
Menyepakati, propersi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya, 50:50
Jika terjadi keuntungan
Ditanggung nasabah saja
Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan bank
Dihitung dari mana
Dari dana yang dipinjamkan, fixet, tetap
Dari unting yang baal diperoleh, belum tentu berarti
Titik perhatian proyek atau usaha
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank
Keberhasilan proyek atau uasaha jadi perhatian bersama, nasabah dan lembaga
Berapa besarnya
Pastu (%) kali jumlah pinjman yang telah pasasti diketahui
Propersi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui
Status hukum
Berdasarkan dengan QS. Lukman:34
Melaksanakan QS. Lukman:3



[1][1] (Drs. Muhammad, M.ag) Manajemen Bank Syariah
[2][2]  (Muhammad) Teknik Bagi Hasil
[3][3]  (M. Syafi'I Antonio) bank Islam Teori dan Paraktik. 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar