PEMBAHASAN RIBA DALAM ISLAM
Riba berasal
dari bahasa Arab yang artinya lebih atau tambahan, sedangkan riba menurut
istilah adalah sebagai berikut
Artinya;
Riba menurut hukum syarak adalah
kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang
Hukum riba adalah haram,
sebagaimanan firman Allah swt. Berikut.
Artinya:
… Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…
(Q.S. Al-Baqarah: 275)
Berikut ini adalah beberapa ayat dan
hadis yang membahas tentang riba.
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang beriman.(Q.S. Al-Baqarah:278)
Artinya :
Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) .(Q.S. Ar-Rum:39)
Riba Harta Haram |
Rosulullah saw. Bersabda sebagai
berikut
Artinya:
Rosulullah saw. Melaknat, orang yang
memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, kedua saksinya mereka semua
berdosa. (H.R. Muslim)
Menurut para ulama fikih, riba ada
empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba nasiah, dan riba yad.
a. Riba fuduli
(lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama
ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukar satu ekor sapi yang
besarnya tidak sama.
b. Riba qardi
(hutang) adalah riba dengan sebab hutang dengan syarat menarik keuntungan
(bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, Si A pinjam uang kepada si B
sebesar Rp. 1.000.000,00 Si B mengharuskan kepada si A agar ketika
mengembalikan hutangnya diberi tambahan sebesar Rp 100.000,00 sehingga menjadi
Rp 1.100.000,00
c. Riba nasiah
adalah tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau
penangguhan hutang. Misalnya, pada contoh point b tadi, si A tidak bisa mengembalikan
utangnya setelah jatuh tempo, lalu ia menyanggupi akan memberi tambahan
pembayaran imbalan penundaan pelunasan hutangnya kepada si B.
d. Riba yad
(tangan) adalah riba dengan sebab berpisah dari tempat akad atau transaksi jual
beli sebelum timbang terima antara penjual dengan pembeli. Misalnya, seorang
membeli satu kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi,
sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau
tidak.
Selain itu, riba dapat menyebabkan
bahaya, antara lain sebagai berikut.
a. Riba dapat
menghalangi manusia dari kesibukan bekerja sebab si pelaku yakin dengan riba ia
akan menjadi kaya raya dan setiap hari akan menghitung-hitung bunga.
b. Riba dapat
menimbulkan kerawanan sosial karena kesenjangan yang melebar antara yang kaya
(pemberi riba) dan yang miskin (pemakan riba)
c. Riba dapat
menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam bidang
pinjam meminjam
d. Riba dapat
menyebabkan permusuhan antar pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar