Rangkuman BELAJAR PINTAR
SEMBILAN NILAI ANTI KORUPSI
Enam anak duduk melingkar. Salah
satunya, Andi Aisyan, 12 tahun, membaca sebuah pertanyaan yang tertera di kartu
putih. “Rina meminta pada ayah dan ibunya untuk merayakan ulang tahunnya ke-12
dengan makan di restoran mewah bersama teman sekelas. Tapi, karena sebentar
lagi akan lulus SD, kedua orang tuanya menyarankan untuk merayakan di rumah
saja.”
Selanjutnya, Aisyan berpikir.
Matanya bergerak ke kiri dan kanan untuk mencari jawaban. Setelah merasa yakin,
dia pun meletakkan kartu putih tadi pada gambar bertulisan “kesederhanaan”.
Seperti Aisyan, Aden Lutfil, 10
tahun, juga mendapat giliran. Setelah selesai, ia meletakkan kartu pada gambar
yang bertulisan “kegigihan”. Tapi, karena jawaban Aden dianggap salah, ia harus
mengambil salah satu kartu berwarna merah—berisi hukuman. Di kartu itu, ia
mendapat tugas menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Aisyan, Aden, serta empat
temannya sedang bermain di sudut edukasi antikorupsi, salah satu ruang bermain
yang bisa dinikmati dalam acara Festival Anak Makassar, yang digelar Mal Ratu
Indah, Ahad lalu.
Permainan ini dikenal dengan
sebutan “Semai”—singkatan dari sembilan nilai. Sembilan nilai yang dimaksudkan
adalah kesederhanaan, kegigihan, keberanian, kerja sama, kedisiplinan,
keadilan, kejujuran, bertanggung jawab, dan kepedulian.
Caranya cukup sederhana. Setiap
anak yang ikut bermain harus mengambil posisi duduk di depan kertas berukuran 1
x 1 meter. Di atas kertas inilah tertera sembilan nilai tadi.� Setiap anak akan diberi
kesempatan untuk mengambil kartu putih—berisi pertanyaan—yang �ditumpuk di sebelah kiri.
Lalu kartu merah berupa hukuman di sebelah kanan.
“Jika jawaban salah, peserta akan
diminta mengambil kartu merah seperti yang dilakukan Aden,” kata Novati Ety
Dungga, 50 tahun, salah satu fasilitator dalam permainan Semai ini.
MATERI SOSIALISASI 9 NILAI DAN PRINSIP ANTI
KORUPSI
Dalam berbagai buku dan
pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu :
1. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur
yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus,
tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa
jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah
satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran
seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam
kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat
diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak
mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas,
contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur,
jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat
penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.
2. Kepedulian
Arti kata peduli adalah
mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan
terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai
kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya
proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta
memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai
masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut
membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan
lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari
sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
3. Kemandirian
Di dalam beberapa buku
pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki
sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal.
Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang
pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang
lain.
4. Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah
ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan
manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang
dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki
dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan
kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan
antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada
seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan
tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
5. Tanggung Jawab
Kata tanggung jawab adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung
jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik.
Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan
baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung
jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh,
lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik,
menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
6. Kerja Keras
Kerja keras didasari dengan
adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan,
daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur.
Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai
dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa
adanya pengetahuan.
7. Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal
yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya
hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai
dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina
untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
8. Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam
bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan,
berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk
mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan
keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9. Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil
adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut
pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan
dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni
dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat
dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Sedangkan prinsip-pronsip anti
korupsi, yaitu :
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian
antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan
kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun
konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun
pada level lembaga. Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai
alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi
dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability)
kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas
publik dalam arti yang lebih fundamental merujuk kepada kemampuan seseorang
terkait dengan kinerja yang diharapkan. (Pierre : 2007). Seseorang yang
diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk
melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas
publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah
akuntabilitas program, akuntablitas proses, akuntailitas keuangan,
akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik
(Puslitbang, 2001). Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan
dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas
semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses
pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung
maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting
karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua
proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan
dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol
bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dlam bentuk yang paling
sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling
menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan
kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk
melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi
menjadi lima, yaitu :
– Proses penganggaran,
– Proses penyusunan kegiatan,
– Proses pembahasan,
– Proses pengawasan, dan
– Proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat
bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan
penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan
kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang
sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran
belanja).
Proses pembahasan membahas
tentang pembutan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi
penggalangan (pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek mulai dari
pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan
pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam
pelksnaaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik
dan lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat
sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku
terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya
pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari
setiap output kerja-kerja pembangunan.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran
ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam
penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk
lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting
komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan
informatif. Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan
aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak
melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan
tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya
ketetapan dlam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari
defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan
cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan.
Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun
pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun
politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Penerapan
sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur
dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian
kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini
merupakan ciri khas dari kejujuran.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk
mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan
negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang
anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi,
undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang
dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja
dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan
terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur
kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung
unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi
kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang
telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak
kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga
pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum
atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan
menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
5. Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya
agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk
korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol
kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut
serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu
dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol
kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap
tidak sesuai.
Korupsi yang terjadi di Indonesia
sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh
sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem
demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan
sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi
yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi
dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi
bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.
Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi
akan menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai
dan prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya
masih sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak
dengan sungguh-sungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang
biasa.
Tak dapat dipungkiri untuk
menanamkan nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi perlu diajarkan sejak dini
kepada seluruh masyarakat secara umum. Saat ini sebagain besar baru terpusat
pada golongan tertentu di tempat tertentu. Untuk langkah yang lebih serius,
seharusnya penanaman nilai dan prinsip anti korupsi ini harus di terapkan bukan
hanya di bangku kuliah saja sebagai contohnya, tetapi juga dilakukan secara
merata di berbagai kalangan masyarakat agar hasil yang didapatkan juga bisa
maksimal secara merata.
Yang ironisnya lagi dalam
berbagai sistem pemerintahan termasuk di berbagai lembaga negara praktik
korupsi seakan dibiarkan dengan sistem yang menuntun, bahkan memaksa yang
berkepentingan untuk melakukan korupsi. Contoh nyata sistem perkorupsian itu
ialah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang bernama
Korupsi. Sehingga penulis dapat menyebutkan bahwa “Pemilu merupakan sistem
perkorupsian baru yang terselubung menjadi penyakit di Indonesia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar