Selasa, 18 Oktober 2016

Materi Bank Indonesia



BANK INDONESIA
  1. Pengertian
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014  yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.

  1. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki Tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.  Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.


Gambar : Bank Indonesia

 Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan  untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Bank Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter  diantaranya :
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi lender of the last resort.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun 2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
4. Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari).
5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau  kurs memiliki peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.


Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedudukan Bank Indonesia
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan Dalam informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar