BANK INDONESIA
- Pengertian
Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh
Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution,
kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur
Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014
yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17
Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan
gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa
pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral
Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam
dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai
Direktur Jendral Pajak.
- Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia
memiliki Tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara
lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek
kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang
perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga
tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang
telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus
dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara
efektif dan efisien.
Gambar : Bank Indonesia |
Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat
moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk
mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu
keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan
harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Bank Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter diantaranya :
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah
satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan
jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui
operasi pasar terbuka ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta
asing.
2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan
tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan
oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan
fungsi lender of the
last resort.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan
kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh
setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank
ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank
Indonesia tahun 2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib
minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak
ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak
ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar
perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas
dengan selisih antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih
antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
4. Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya
pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah
dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau
pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
(maksimal 90 hari).
5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai
atau kurs memiliki peran penting dalam
rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa
ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan
kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan
devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter,
cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu
dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.
Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan
sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank
Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur
dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal
sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non
tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui
sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang
melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank,
untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan
kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring ,
kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar
peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan
mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan
efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print
Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk
kebijakan-kebijakan.
Kebijakan dalam Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai
perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia.
Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan,
mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu
dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap
bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala
dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh
masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan
industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem
keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedudukan Bank Indonesia
Dilhat dari
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga
negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI
berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi
yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status
kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Hubungannya
dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan Dalam
informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana
kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu,
BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan
DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan kepada BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar