PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
Menurut Fuqaha’ harta dapat ditinjau dari beberapa bagian yang setiap bagian
memilik cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan
dengan beragam hukum (ketetapan). Namun, pada pembahasan ini hanya akan
dijelaskan beberapa bagian yang masyhur yaitu sebagai berikut :
1. Mal Mutaqawwim dan
Ghair al-Mutaqawwim
a. Harta
Mutaqawwim
ialah sesuatu yang memiliki nilai dari segi
hukum syar’I”. Yang dimaksud harta Mutaqawwim dalam pembahasan ini ialah segala
sesuatu yang dapat dikuasai dengan perkerjaan dan dibolehkan syara’ untuk
memanfaatkannya. Pemahaman tersebut bermakna bahwa tiap pemanfaatan atas
sesuatu berhubungan erat dengan ketentuan nilai positif dari segi hukum, yang
terkait pada cara perolehan maupun penggunaannya.
Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat islam,
tetapi, apabila kerbau tersebut disembelih tidak menurut syara’, semisal
dipukul. Maka daging kerbau tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena cara
penyembelihannya batal (tidak sah) menurut syara’.
b. Harta Ghair
al-Mutaqawwim
Ialah sesuatu yang tidak memiliki nilai dari segi
hukum syar’i. Maksud pengertian harta Ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan
dari harta mutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan
perkerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.
Harta dalam pengertian ini, dilarang oleh syara’
diambil manfaatnya, terkait jenis benda tersebut dan cara memperolehnya maupun
penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta Ghair al-Mutaqawwim , karena
jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri temasuk Ghair
al-Mutaqawwim, karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk
pembangunan tempat pelacuran, termasuk Ghair al-Mutaqawwim karena penggunaannya
dilanggar syara’.
Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan
dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilai, seperti pandangan fuqaha’ : sesuatu
dinyatakan bermanfaat itu tidak dinilai dengan sendirinya, tetapi ia dilihat
dengan adanya akad sewa-menyewa yang dimaksudkan untuk memenuhi keperluan.
2. Mal Mitsli dan Mal
Qimi
a. Harta Mitsli
Ialah harta yang ada persamaannya dalam
kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain
tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Dalam pembagian ini, harta diartikan
sebagai sesuatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada
perbedaan yang pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau
kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi.
Harta mitsli terbagi atas empat bagian yaitu: harta
yang ditakar, seperti gandum, harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi,
harta yang dihitung, seperti telur, dan harta yang dijual dengan meter, seperti
kain, papan, dan lain-lainnya.
b. Harta Qimi
Yaitu harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar
atau mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara
kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohon.
Dengan perkataan lain, pengertian kedua jenis harta
di atas ialah mitsli berarti jenisnya mudah ditemukan atau diperoleh di pasaran
(secara persis), dan qimi suatu benda yang jenisnya sulit didapatkan
serupanya secara persis, walau bisa ditemukan, tetapi jenisnya berbeda dalam
nilai harga yang sama. Jadi, harta yang ada duanya disebut mitsli dan harta
yang tidak duanya secara tepat disebut qimi.
Perlu diketahui bahwa
harta yang dikatagorikan sebagai qimi ataupun mitsli tersebut bersifat amat
relatif dan kondisional. Artinya bisa saja di suatu tempat atau negara yang
satu menyebutnya qimi dan di tempat yang lain menyebutnya mitsli
3. Mal Istihlak dan
Mal Isti’mal
a. Harta
istihlak
Yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan
manfaatnya, kecuali dengan menghabiskannya atau merusak dzatnya. Harta dalam
katagori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut
hanya bisa digunakan sekali saja.
Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak
haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi yaitu suatu benda yang menjadi
harta yang secara jelas (nyata) dzatnya habis sekali digunakan. Misalnya
makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya.
Sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah
habis nilainya bila telah digunakan, tetapi dzat nya masih ada. Misalnya uang,
uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis menurut hukum
walaupun uang tersebut masih utuhm hanya pindah kepemilikan.
b. Harta Isti’mal
Ialah harta yang dapat digunakan berulang kali,
artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian,
seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perbedaan antara dua jenis harta
tersebut di atas, terletak pada dzat benda itu sendiri, mal istihlak habis
dzatnya dalam sekali pemakaian dan mal isti’mal tidak habis dalam sekali
pemanfaatan (bisa dipakai berulang-ulang).
4. Mal Manqul dan Mal
Ghair al-Manqul
a. Harta Manqul
Ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan
dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan
keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan
perubahan tersebut. Harta dalam katagori ini mencakup uang, barang dagangan,
macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur.
b. Harta Ghair
al-Manqul atau Al-Aqar
Ialah segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang
tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang
lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam
ketentuan kitab undang-undang hukum perdata, istilah Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul
(al-Aqar) diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetap
5. Mal ‘Ain dan Mal
Dayn
a. Harta ‘Ain
Ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah,
pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ‘Ain dibagi menjadi 2 bagian
:
1. Harta ‘Ain Dzati
Qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena
memiliki nilai. Harta ‘ain dzati qimah meliputi :
a. Benda yang
dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya.
b. Benda yang dianggap
harta yang tidak boleh diambil manfaatnya.
c. Benda yang
dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
d. Benda yang dianggap
harta yang tidak ada atau sulit dicari sepadanya yang serupa.
e. Benda yang
dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan (bergerak)
f. Benda yang
dianggap harta berharga dan tidak dapat dipisahkan (tetap)
2. Harta ‘Ain Ghayr
Dzati Qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak
memiliki nilai atau harga, misalnya sebiji beras.
b. Harta Dayn
Ialah kepemilikan atas suatu harta dimana harta
masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki
harta tersebut, namun ia tidak memiliki wujudnya dikarenakan berada dalam
tanggungan orang lain.
Menurut Hanafiyah harta tidak dapat dibagi menjadi
harta ‘ain dan dayn karena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala
sesuatu yang berwujud (kongkrit), maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud
riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal hutang. Hutang tidak dipandang
sebagai harta, tetapi hutang menurut Hanafiyah merupakan sifat pada tanggung
jawab (washf fii al-dzimmah)
6. Mal ‘Aini dan Mal
Naf’I (manfaat)
a. Harta al-
‘Aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud), misalnya rumah,
ternak, dan lainnya.
b. Harta an-Nafi’
ialah a’radl yang berangsunr-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh
karena itu mal al-Naf’I tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa
harta ‘ain dan harta naf’i memiliki perbedaan, dan manfaat dianggap sebagai
harta mutaqawwim karena manfaat adalag maksud yang diharapkan dari kepemilikan
suatu harta benda.
7. Mal Mamluk, Mubah
dan Mahjur
a. Harta Mamluk
ialah sesuatu yang merupakan hak milik baik milik
perorangan maupun milik badan seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk
terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Harta perorangan
(mustaqih) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang
dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik,
misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
2. Harta pengkongsian
antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua
orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu
mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki
oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua
orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut di hasruslah
dikelola bersama.
b. Harta Mubah
Yaitu sesuatu yang pada asalnya bukan merupakan hak
milik perseorangan seperti air pada air mata, binatang buruan darat, laut,
pohon-pohon di lautan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta
mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi
pemiliknya, sesuai dengan kaidah : “Barang siapa yang membebaskan harta yang
tidak bertuan, maka ia menjadi pemiliknya”
c. Harta Mahjur
Yaitu harta yang dilarang oleh syara’ untuk dimiliki
sendiri dan memberikannya kepada orang lain. Adakalanya harta tersebut
berbentuk wakaf ataupun benda yang dukhususkan untuk masyarakat umum, seperti
jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8. Harta Yang Dapat Dibagi
dan Harta Yang Tidak Dapat Dibagi
a. Harta yang
dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu
kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung,
tepung dan sebagainya.
b. Harta yang dapat
dibagi (mal ghair al-qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu
kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi misalnya gelas,
kemeja, mesin dan sebagainya.
9. Harta Pokok (ashl)
dan Harta Hasil (tsamar)
a. Harta pokok
ialah harta yang memungkinkan darinya muncul harta lain
b. Harta hasil ialah
harta yang muncul dari harta lain (harta pokok)
Pokok harta juga bisa disebut modal, misalnya uang,
emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba
dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan
harta hasil, atau kebau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan
induknya yang melahirkan disebut harta pokok.
10. Mal Khas dan Mal ‘Am
a. Harta khas ialah
harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya
tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘Am ialah
harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya secara bersama-sama.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi
dua bagian yaitu :
a) Harta yang termasuk
milik perseorangan
b) Harta-harta yang
tidak dapat termasuk milik perseorangan
Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan,
ada dua macam yaitu :
a. Harta yang
bisa menjadi milik perorangan, tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya
binatang buruan di hutan.
b. Harta yang bisa
menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab kepemilikan misalnya ikan di
sungai diperoleh seseorang dengan cara memancing.
c. Harta yang
tidak masuk milik perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh
dimiliki sendiri, misalnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.
Dari kesepuluh pembagian jenis-jenis harta yang
telah diuraikan di atas, secara global konsep harta dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Mal at-Tam yaitu
harta yang merupakan hak milik sempurna baik dari segi wujud benda tersebut
maupun manfaatnya, pengertian harta ini disebut juga Milk at-Tam berarti
kepemilikan sempurna atas unsure hak milik dan hak penggunaannya.
2. Mal Ghair al-Tam
yaitu harta yang bukan merupakan hak milik sempurna baik dari segi wujud benda
tersebut maupun dari segi manfaatnya, pengertian harta ini disebut juga Milk
an-Naqis yang berarti kepemilikan atas unsur harta hanya dari satu segi saja.
Semisal hak pakai rumah kontrakan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar